Sistem PUSAKA MARGO
Naskah Dinas ini dikelola dengan Aplikasi
PUSAKA MARGO terintegrasi BSrE (Badan Siber dan Sandi Negara)
Naskah ini telah tertandatangani oleh :
Untuk mengecek keaslian dan keabsahan dokumen PDF yang ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh BSrE (Badan Siber dan Sandi Negara), silakan unggah File Digital di atas melalui Website Verifikasi Resmi (portal verifikasi pemerintah) yaitu situs Verifikasi PDF Komdigi:
Berdasarkan Keputusan Kepala UPTD SDN Margantoko 2 Nomor: 000.5.3/15/434.201.200.126/2026, Naskah Dinas yang diterbitkan melalui aplikasi PUSAKA MARGO memiliki kekuatan hukum yang sama dan sah dengan dokumen yang ditandatangani secara basah dan dibubuhi stempel instansi.
Lihat Surat Keputusan (SK)© . PUSAKA MARGO - UPTD SDN Margantoko 2
QR Code tidak dikenali atau dokumen belum dipublikasikan oleh instansi.